Selain itu, bagi warga luar Kota Depok yang ingin masuk juga harus membawa surat izin serupa SDKM dari wilayah kedatangan.
Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.
Jika ingin keluar masuk Kota Depok, segera lengkapi syarat dokumen berupa SDKM dengan mengurusnya memakai cara tersebut.***