Tata Cara Mengurus SDKM, Berkas Syarat Keluar Masuk Kota Depok Selama Larangan Mudik

- 9 Mei 2021, 04:47 WIB
Cara urus SDKM, jadi syarat keluar masuk Kota Depok selama aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Cara urus SDKM, jadi syarat keluar masuk Kota Depok selama aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Selain itu, bagi warga luar Kota Depok yang ingin masuk juga harus membawa surat izin serupa SDKM dari wilayah kedatangan.

Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

Jika ingin keluar masuk Kota Depok, segera lengkapi syarat dokumen berupa SDKM dengan mengurusnya memakai cara tersebut.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah