Media Magelang - Berikut informasi tata cara mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang menjadi berkas syarat perjalanan keluar masuk Kota Depok.
SDKM harus dibawa jika masyarakat ingin masuk dan keluar wilayah Kota Depok selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.
Harus menyertakan SDKM, aturan larangan mudik Lebaran telah berlaku di berbagai daerah termasuk Kota Depok sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk Kota Depok harus mengikuti kebijakan pemerintah setempat dengan membuat SIKM maupun SDKM.
Baca Juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 Untuk Wilayah Jabodetabek, Berapa Banyak?
SIKM dan SDKM yaitu dokumen syarat berupa surat izin yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran masih berlaku.
Adapun SIKM diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek, sementara SDKM menjadi syarat keluar masuk khusus wilayah Kota Depok.
Berbeda dengan SIKM yang dapat diajukan melalui layanan online, SDKM bisa didapatkan oleh masyarakat dari Kelurahan setempat.