Pemberlakuan SDKM resmi ditetapkan oleh Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Panduan pengajuan SDKM
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021
1. Mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili.
2. Mengisi identitas, meliputi:
- Nama
- Tempat, Tanggal Lahir
- NIK
- Alamat
- Tanggal dan Alamat Tujuan
Setelah mengisi beberapa data pribadi tersebut, maka pemohon SDKM memilih salah satu alasan berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka
3. Hamil atau kepentingan persalinan
4. Pelaku perjalanan dengan ketentuan mudik lainnya
Pemohon SDKM juga perlu melampirkan data pendukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG 8 Mei 2021, Klaim Segera Ratusan UC Gratis Sekarang Juga!