Tata Cara Mengurus SDKM, Berkas Syarat Keluar Masuk Kota Depok Selama Larangan Mudik

- 9 Mei 2021, 04:47 WIB
Cara urus SDKM, jadi syarat keluar masuk Kota Depok selama aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Cara urus SDKM, jadi syarat keluar masuk Kota Depok selama aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Pemberlakuan SDKM resmi ditetapkan oleh Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Panduan pengajuan SDKM

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021

1. Mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili.

2. Mengisi identitas, meliputi:

  • Nama
  • Tempat, Tanggal Lahir
  • NIK
  • Alamat
  • Tanggal dan Alamat Tujuan

Setelah mengisi beberapa data pribadi tersebut, maka pemohon SDKM memilih salah satu alasan berikut:

Baca Juga: Penuhi Berkas Syarat Buat SIKM Jabodetabek Berikut Untuk Perjalanan Keluar Kota Semasa Larangan Mudik


1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka
3. Hamil atau kepentingan persalinan
4. Pelaku perjalanan dengan ketentuan mudik lainnya

Pemohon SDKM juga perlu melampirkan data pendukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG 8 Mei 2021, Klaim Segera Ratusan UC Gratis Sekarang Juga!

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah