Layanan SIM Tutup Saat Libur Idul Fitri Tanggal 12-16 Mei, Polres Klaten Beri Dispensasi

- 10 Mei 2021, 16:00 WIB
Jelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Klaten akan tutup tanggal 12-16 Mei 2021.
Jelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Klaten akan tutup tanggal 12-16 Mei 2021. /Instagram @polres_klaten

Media Magelang -  Masyarakat Klaten yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperhatikan informasi berikut.

Pasalnya jelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Klaten akan tutup untuk sementara waktu.

Hal ini disampaikan melalui postingan instagram resmi @polres_klaten pada 8 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Doom at Your Service Episode 1: Tak Dong Kyung Ikat Kontrak dengan Myul Mang, Punya 100 Hari Tersisa

Adapun Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Klaten dijadwalkan tutup selama masa libur Lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021. 

Keputusan ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang pelaksanaan layanan penerbitan SIM pada masa libur hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Drama Doom at Your Service Ep 1 Sub Indo: Awal Kisah Cinta Seo In Guk dan Park Bo Young

Sementara itu masyarakat Klaten yang habis masa berlaku simnya tidak perlu khawatir.

Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei, sementara setelah tanggal tersebut baru akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Masih Bisa Tukar Uang Lebaran, Ini Daftar Lokasi Penukaran di BNI dan BJB Kanwil Solo

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.

Demikian supaya menjadi informasi bagi masyarakat Klaten yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)  jelang Idul Fitri 1442 H.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @polres_klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x