BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!

- 14 Mei 2021, 18:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini! /dok/Warta Sambas Raya

Media Magelang - BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Kemnaker sifatnya terbatas, berikut ini adalah cara mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah bantuan subsidi upah yang akan diberikan oleh Kemnaker setelah lebaran, tepatnya di bulan Juni atau Juli mendatang.

Supaya terdaftar pada program bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh guna mendapatkan BSU.

Baca Juga: Terakhir! Link Nonton Drakor Mouse Episode 20 Sub Indo Via TV Online Gratis

Diketahui, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker ini.

Saat ini, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan cair bagi pekerja yang memiliki pendapatan dibawah 5 juta dan sudah terdaftar pada sistem Kemnaker.

Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker yang akan segera cair.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP.

Baca Juga: Cerita Unik Halal Bihalal Virtual Ganjar: Prank Khong Guan Isi Rengginang

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan kartu keikutsertaan.

3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung sesuai dengan upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. tidak ikut serta atau menjadi penerima manfaat kartu prakerja.

7. bukan merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 11 Sub Indo Via TV Online Gratis

Untuk cara memastikan diterima atau tidaknya bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, dapat mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi gaji (BSU) dari Kemnaker utuk mendongkrak perekonomian pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 terbatas lantaran hanya meneruskan dari BSU yang belum tersalurkan di tahun 2021.

Guna mempermudah pendaftaran program bantuan subsidi gaji BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker ini, pekerja diminta untuk melapor ke bagian HRD perusahaan masing-masing.***

Editor: Fransiskus Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah