Penting 6 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Kemnaker, Apa Kamu Termasuk?

- 15 Mei 2021, 06:50 WIB
Berikut adalah kriteria resmi dari Kemnaker untuk penerima Subsisdi Gaji 2021 yang bisa diajukan ke HRD masing-masing sebagai berikut
Berikut adalah kriteria resmi dari Kemnaker untuk penerima Subsisdi Gaji 2021 yang bisa diajukan ke HRD masing-masing sebagai berikut /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.


Media Magelang - Terdapat 6 kriteria utama untuk mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji 2021

Sebagai informasi BLT Subsidi Gaji 2021 sudah dijadwalkan cair setelah Lebaran atau Idul Fitri mendatang. 

Informasi tentang pencarian Subsidi Gaji 2021 sudah dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel

Berikut 6 kriteria utama pekerja penerima Subsidi Gaji 2021

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19,

Berikut ini pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer

BLT Subsidi Gaji 2021 telah menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu perekonomian terutama karena dampak COVID-19.

Sebagai referensi bahwa besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun kemarin sebesar Rp 2,4 Juta.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x