Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
Lebih lengkap, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.