Media Magelang - Kemnaker telah mengkonfirmasi bahwa bantuan subsidi gaji (BSU) akan cair usai lebaran 2021, tepatnya bulan Juni atau Juli.
Program bantuan BSU merupaakan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Kemnaker untuk pekerja yang terdampak pandemi.
Program bantuan subsidi gaji ini berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah.
Diketahui, besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan tahun lalu adalah 2,4 juta dan untuk tahun 2021 masih belum dikonfirmasi oleh Kemnaker.
Berdasar apdda peraturan mentri ketenagakerjaaan nomor 14 tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini
1. Warga negara indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
2. Terdaftar sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
3. Aktif di BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan kartu keanggotaan atau keikutsertaan.