BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji

- 15 Mei 2021, 05:44 WIB
BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji
BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker Tentang Bantuan Subsidi Gaji /kemnaker.go.id/ kemnaker.go.id

Media Magelang - BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan segera cair setelah lebaran, bagaimana konfirmasi dari Kemnaker mengenai bantuan subsidi gaji ini?

Diketahui, Kemnaker telah memberikan konfirmasi terkait ramainya kabar bantuan subsidi gaji dan BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera cair setelah lebaran 2021 ini.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan pencairan di tahun 2020, akan cair setelah lebaran 2021.

Pencairan BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji hanya dapat dilakukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair usai lebaran 2021

Aswansyah, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, memberikan jawaban mengenai kepastian pencairan BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji ini.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini," kata Aswansyah.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihak Kemnaker harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu terkait bantuan ini.

"Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," tambah Aswansyah.

Berdasarkan usulan tersebut, Aswansyah, menjelaskan pihak Kemnaker telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan BLT BSU atau bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas, Pastikan Dirimu Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dengan Cara Ini!

Kendati demikian, pekerja yang belum menerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta pada tahun lalu harus menunggu sampai ada konfirmasi lebih lanjut.

Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasar pada upah di bawah Rp5.000.000 sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita Unik Halal Bihalal Virtual Ganjar: Prank Khong Guan Isi Rengginang

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Pekerja/buruh penerima upah.

6. Tidak termasuk penerima manfaat dari Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan sudah berupaya untuk mengajukan dana sisa BLT BSU 2020 kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali kepada pekerja di tahun ini.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Dark Hole Episode 5 Sub Indo Via TV Online Gratis

Direncanakan bantuan ini cair usai lebaran, masing-masing penerima akan mendapat BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Waktu pencairan BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai banyuan subsidi gaji akan diberikan usai lebaran 2021, atau pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.***

Editor: Fransiskus Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah