1. Akses laman resmi BNI: banpresbpum.id
2. Input NIK KTP
3. Klik "Cari"
4. Muncul keterangan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM
Baca Juga: Perhatian! Hanya Pekerja Ini yang Berhak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker
Layanan online BNI tersebut dapat diakses 24 jam secara gratis dan dapat dilakukan melalui ponsel.
Apabila dinyatakan sebagai penerima bantuan, proses pencairan dapat dilakukan dengan mengunjungi bank BNI terdekat.
Tak berbeda dari tahun 2020, pelaku UKM akan menerima bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Apakah Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Penjelasannya
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dana tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha agar pelaku UKM tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Selama masih masa pencairan, pelaku UKM dapat mengecek status penerima BLT UMKM melalui laman banpresbpum.id dari BNI tersebut.***