Adapun skema pencairan BLT Subsidi Gaji dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Bagi para pekerja, yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di https://kemnaker.go.id bisa mempersiapkan KTP, Kartu BPJS ketenagakerjaan dan rekening tabungan yang terdaftar untuk berjaga-jaga apabila menghadapi kendala dalam masa pencairan.***