Media Magelang – Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) akan beri Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji yang dikabarkan cair usai Idul Fitri 2021.
Besaran dari BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 belum diumumkan lagi oleh Kemnaker, namun untuk tahun lalu sendiri besarannya Rp2,4 juta.
Terkait syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker kemungkinan masih sama dengan cara daftar di tahun lalu.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Lolos BLT Subsidi Gaji atau Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker
Salah satu syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.
Selain itu, program BLT Subsidi Gaji diperuntukkan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dalam sistem Kemnaker.
Program BLT Subsidi Gaji ini memang diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak Covid-19 dan memenuhi 3 syarat penerima tadi.
Informasi lain tentang BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.