Berapa Besaran BLT Subsidi Gaji 2021 yang Bakal Cair, Rp1,2 Juta atau Rp2,4 Juta?

- 17 Mei 2021, 06:33 WIB
Penjelasan besaran BLT Subsidi Gaji 2021 yang akan diterima pekerja.
Penjelasan besaran BLT Subsidi Gaji 2021 yang akan diterima pekerja. //Pikiran Rakyat

Media Magelang - Kemnaker mulai buka suara soal rencana pencairan BLT Subsidi Gaji 2021, berapa besaran yang akan diterima pekerja?

Kepastian mengenai kabar dicairkannya BLT Subsidi Gaji 2021 setelah lebaran menjadi kabar baik sehingga banyak pekerja mencari informasi pencairannya.

Salah satunya berapa besaran BLT Subsidi Gaji 2021 yang akan diterima pekerja dari Kemnaker.

Ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa besaran BLT Subsidi Gaji 2021 yang akan diterima pekerja Rp 1,2 Juta, namun ada pula yang menyebut Rp 2,4 Juta, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2021 Resmi Diumumkan, Segera Persiapkan Syarat!

Kemnaker membuat anggaran BLT Subsidi Gaji sebagai insentif upah selama pandemi sejumlah Rp 600 ribu per bulan.

Adapun jatah waktu penerimaan insentif BLT Subsidi Gaji per orang adalah selama 4 bulan.

Hal ini berarti per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta dari program BLT Subsidi Gaji.

Namun dalam penyalurannya Kemnaker menetapkan bahwa pencairan atau transfer dana BLT Subsidi Gaji dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali/tahap.

Baca Juga: Link Streaming Drama Mouse Ep 20 Sub Indo, Tayangan Terakhir pada 19 Mei 2021

Sehingga dalam tiap kali pencairan, pekerja akan menerima sejumlah Rp 1,2 Juta dari tiap tahap pencairan BLT Subsidi Gaji.

 

Sementara untuk pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan bagi para pekerja yang belum mendapat sisa jatah pencairan BLT Subsidi Gaji tahun lalu.

Sehingga besaran BLT Subsidi Gaji yang bakal cair setelah lebaran, atau pada bulan Juni dan Juli mendatang adalah Rp 1,2 Juta.

Untuk memastikan nama peserta terdaftar, cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di https://kemnaker.go.id dengan langkah berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Palestina Atuna Tufuli yang Dicover Sabyan ft. Nagita Slavina, Lengkap Artinya

1. Buka situs https://kemnaker.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK KTP dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Link Streaming Drama Mouse Ep 20 Sub Indo, Tayangan Terakhir pada 19 Mei 2021

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar nama penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x