Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Diterima Pekerja?

- 18 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji 2021.

BLT Subsidi Gaji yang juga disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat tertentu.

Namun, kapan BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan kepada para penerima?

Baca Juga: Lulusan S1 Pendidikan Ingin Daftar PPPK Guru 2021? Baca Dulu Info Ini!

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan oleh Kemnaker kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan BLT Subsidi Gaji ini juga berkaitan dengan status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakarjaan.

Untuk itu, bantuan ini juga kerap disebut sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hati-hati, Perkataan Buruk Bisa Jadi Doa yang Terkabul!

Sebelumnya, pada tahun 2020 Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji dalam dua termin.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x