Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Kriteria Pekerja Berhak Dapat BSU Kemnaker

- 17 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji 2021
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji 2021 /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

Media Magelang - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dari Kemnaker akan segera cair.

Kemnaker menargetkan tahun 2021 ini pekerja kembali menerima BLT Subsidi Gaji.

Besaran BSU yang akan diterima pekerja adalah senilai Rp2,4 juta.

Namun, tak sembarang pekerja yang berhak menerima BSU tersebut.

Baca Juga: Banpres BPUM UMKM 2021 Belum Cair? Segera Telpon Nomor Layanan Pengaduan Kemenkop UKM!

Kemnaker menetapkan beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x