Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD harus melakukan unggah pakta integritas.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis, 20 Mei 2021: Ada LIDA Top 21 Grup 2 Malam Ini!
Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun, dan dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
Sedangkan untuk aktivasi akun, Hari Wuljanto menjelaskan mengacu pada juknis PPDB, yaitu CPD harus mengakses situs publik PPDB di alamat website https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
Langkah berikutnya CPD diwajibkan memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password).
"Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB," pungkas Hari Wuljanto.
Dengan begitu, link pendaftaran PPDB 2021-2022 Provinsi Jateng akan dibuka pada 21 Juni dengan menyertakan informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan pembuatan akun bagi Calon Peserta Didik Baru.***