Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan, Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021

- 10 Mei 2021, 07:22 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. /Instagram @bapenda_jateng

Media Magelang - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor karena Pemprov Jateng resmi kembali berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bisa dinikmati sampai dengan empat bulan ke depan.

Sesuai rilis yang diunggah pada laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, insentif pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. 

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Dibuka Kemenkeu: Ini Link Pendaftaran, Daftar Kampus, hingga Cara Mendaftar

“Bagi Dulur Mas Sajak dan Dulur SAMSAT Jawa Tengah. Di bulan penuh berkah ini Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Masyarakat Jawa Tengah, “ tulis rilis tersebut.

Pemprov Jateng berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

“Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya. Program Bebas Denda Pajak Kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021,” lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi Mouse Episode 18: Jadi Tikus Percobaan Pemerintah, Siapa Sebenarnya Ibu Ba Reum dan Yo Han?

Kabar gembira ini memungkinkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda dengan hanya membayar komponen pokok pajak saja.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @bapenda_jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x