Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan, Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021

- 10 Mei 2021, 07:22 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan di seluruh SAMSAT se Jateng berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. /Instagram @bapenda_jateng

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran termasuk pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Sementara Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Pantau Kelolosan BPUM BLT UMKM 2021, Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Lebih lanjut, langkah ini diambil supaya masyarakat mau segera membayar pajak karena uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Diharapkan masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya segara memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @bapenda_jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah