Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran termasuk pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.
Sementara Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Pantau Kelolosan BPUM BLT UMKM 2021, Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Dapat Bantuan Rp1,2 Juta
Lebih lanjut, langkah ini diambil supaya masyarakat mau segera membayar pajak karena uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.
Diharapkan masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya segara memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.***