2. Ajukan surat pengantar tersebut ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili pelaku usaha
3. Kelurahan akan memberikan formulir. Isi formulir tersebut
4. Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut bersama dokumen pendukung, dari Kelurahan ke Kecamatan
5. Kecamatan akan mengesahkan SKU
Baca Juga: Simak Info Lengkap Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021, Banyak Formasi Tersedia!
Cara memperoleh SKU (Surat Keterangan Usaha) melalui daring
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/
2. Klik 'daftar'
3. Isi formulir
4. Aktivasi akun anda dengan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail