Seleksi PPPK 2021 Dilakukan Tiga Kali, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya?

- 24 Mei 2021, 06:50 WIB
Untuk Penuhi Kuota, Tes Seleksi PPPK Guru 2021 Akan Diadakan Tiga Kali dengan Ketentuan Berbeda
Untuk Penuhi Kuota, Tes Seleksi PPPK Guru 2021 Akan Diadakan Tiga Kali dengan Ketentuan Berbeda /twitter.com/@kemenpanrb

Media Magelang – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 harus mengetahui ketentuan dan syarat tes yang dilakukan dalam tiga gelombang.

Seleksi PPPK 2021 sebanyak tiga kali dengan ketentuan masing-masing ini dilakukan pemerintah untuk memenuhi kuota guru.

Tes seleksi PPPK guru 2021 akan dilakukan tiga kali dengan ketentuan yang berbeda setiap gelombangnya.

Baca Juga: Kemenpan RB Rilis Passing Grade dan Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2021

Tes Pertama

Pada tes seleksi PPPK Guru 2021 yang pertama, para peserta yang mengikuti adalah dari kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tes seleksi PPPK Guru 2021 yang pertama ini para peserta tidak bisa melamar ke instansi lain.

Jika formasi tersedia, dan serdik atau kualifikasi pelamar sesuai dengan ketentuan PPPK Guru 2021, maka peserta diharuskan untuk melamar di formasi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Elsa Hamil anak Ricky?

Tes Kedua

Peserta tes seleksi PPPK Guru 2021 di tes kedua ini adalah dari kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus pada tes pertama, serta para Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tes kedua ini peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta dengan kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi yang lain.

Baca Juga: Hamas Leader Urges Indonesia to Mobilize Support Amid the Divided Arab Nations

Sedangkan untuk para Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dalam pelaksanaan tes kedua PPPK Guru 2021 ini akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk bisa dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK.

Tes Ketiga

Pada tes seleksi ketiga PPPK Guru 2021 ini peserta yang mengikuti adalah dari kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus pada tes kedua.

Di tes ketiga ini para peserta bisa memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Dalam tes ketiga ini juga seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 14 Sub Indo Via TV Online Gratis

Selanjutnya akan diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3 untuk bisa dinyatakan lulus dan diterima sebagai pegawai PPPK.

Selain tiga kali tes seleksi yang telah diuraikan di atas, Pemerintah juga menyediakan jalur khusus yang dapat diikuti oleh para peserta yang tidak lolos dalam tiga tes sebelumnya.

Jalur khusus itu dilakukan melalui mekanisme pengisian formasi kosong atau pengoptimalan pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong tersebut dilakukan berdasarkan peringkat penilaian sekolah yang akan ditentukan oleh Kemendikbud.

Dengan demikian, untuk memenuhi kuota formasi Guru, Pemerintah akan mengadakan tiga kali tes seleksi PPPK Guru 2021, atau dibagi menjadi tiga gelombang dengan ketentuan yang berbeda-beda di masing-masing gelombang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah