Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ketahui Perbedaannya Berikut

- 23 Mei 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. //instagram.com/@bkngoidofficial

PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Bisa Online, Ini Tata Cara Mengurus SKU untuk Dapat Bantuan UMKM 2021

Hak Pegawai PPPK

  • Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
  • Selain itu, pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan cuti.
  • Pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir untuk pegawai PPPK adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar.

Pemutusan Kerja Pegawai PPPK

  • Pekerjaan yang dimiliki oleh pegawai PPPK bisa segera diputus apabila masa kontrak kerja telah berakhir.
  • Pemutusan kerja bagi pegawai PPPK bisa dilakukan jika pegawai tersebut telah meninggal dunia.
  • Pekerjaan pegawai PPPK bisa diputus atas permintaan pegawai itu sendiri.
  • Pemutusan kerja pegawai PPPK juga bisa terjadi apabila dilakukan perampingan organisasi, ini artinya beberapa pegawai memang harus dikurangi.
  • Faktor lain pemutusan kerja pegawai PPPK yang bisa terjadi adalah jika pegawai tersebut tidak cakap secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Link Download File PDF Rincian Formasi CPNS 2021 Kabupaten Bandung

Beberapa Hal Penting Tentang PPPK

  • Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS, karena untuk bisa diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS

  • PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang memang telah disediakan untuk PNS itu sendiri.
  • PNS juga berhak mendapatkan cuti.
  • Selain itu PNS juga mendapatkan hak jaminan pensiun dan hari tua.
  • Hak lainnya adalah PNS mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir yang dimiliki oleh PNS adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar.

Pemutusan Kerja

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x