Ini Beda CPNS dan PPPK, Wajib Tahu Sebelum Ikut Seleksi CASN 2021

- 23 Mei 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Aceh.kemenag.go.id

Media Magelang – Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib diketahui para pendaftar.

Penting untuk mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK untuk mempermudah proses pendaftaran.

Selain itu ada beberapa hal penting yang dimiliki PPPK namun tidak dimiliki oleh PNS, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Segera Tayang 4 Juni 2021, Trailer The Penthouse 3: Kehidupan Yoon Jong Hoon dan Bong Tae Gyu di Penjara

Oleh sebab itu, sebelum melamar CPNS dan PPPK 2021 perlu untuk mengetahui terlebih dulu perbedaan dari keduanya agar tidak terjadi salah penafsiran.

PPPK

PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Hak Pegawai PPPK

  • Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
  • Selain itu, pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan cuti.
  • Pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir untuk pegawai PPPK adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liga Spanyol Real Valladolid vs Atletico Madrid yang Tayang pukul 23.00 WIB

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x