Ini Beda CPNS dan PPPK, Wajib Tahu Sebelum Ikut Seleksi CASN 2021

- 23 Mei 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Aceh.kemenag.go.id
  • Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan. 
  • Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. 
  • Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. 

Demikianlah perbedaan dari CPNS dan PPPK yang penting untuk kita ketahui sebelum melamar seleksi CPNS dan PPPK 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x