Ini Beda CPNS dan PPPK, Wajib Tahu Sebelum Ikut Seleksi CASN 2021

- 23 Mei 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Aceh.kemenag.go.id

Pemutusan Kerja Pegawai PPPK

  • Pekerjaan yang dimiliki oleh pegawai PPPK bisa segera diputus apabila masa kontrak kerja telah berakhir.
  • Pemutusan kerja bagi pegawai PPPK bisa dilakukan jika pegawai tersebut telah meninggal dunia.
  • Pekerjaan pegawai PPPK bisa diputus atas permintaan pegawai itu sendiri.
  • Pemutusan kerja pegawai PPPK juga bisa terjadi apabila dilakukan perampingan organisasi, ini artinya beberapa pegawai memang harus dikurangi.
  • Faktor lain pemutusan kerja pegawai PPPK yang bisa terjadi adalah jika pegawai tersebut tidak cakap secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Mei 2021: Reaksi Mama Sarah Ketika Tahu Elsa Hamil Anak Ricky, Kamu Keterlaluan!

Beberapa Hal Penting Tentang PPPK

  • Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS, karena untuk bisa diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Kemenpan RB Rilis Passing Grade dan Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2021

Hak PNS

  • PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang memang telah disediakan untuk PNS itu sendiri.
  • PNS juga berhak mendapatkan cuti.
  • Selain itu PNS juga mendapatkan hak jaminan pensiun dan hari tua.
  • Hak lainnya adalah PNS mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir yang dimiliki oleh PNS adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar.

Pemutusan Kerja

  • Hubungan kerja yang terjalin antara PNS dan Instansi terkait bisa putus apabila PNS tersebut meninggal dunia.
  • Pemutusan hubungan kerja pada PNS juga bisa terjadi atas permintaan PNS itu sendiri.
  • Pemutusan hubungan kerja PNS bisa otomatis terjadi jika telah mencapai batas masa pensiun.
  • Hubungan kerja PNS bisa terputus apabila instansi terkait mengadakan perampingan organisasi.
  • Pemutusan kerja PNS juga bisa terjadi apabila PNS tersebut dianggap tidak cakap secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: BTS 'Butter' Baru Rilis, Akankah BTS Tampil di Late Show with Stephen Colbert?

Beberapa Hal Penting Tentang PNS

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x