Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ketahui Perbedaannya Berikut

- 23 Mei 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. //instagram.com/@bkngoidofficial
  • Hubungan kerja yang terjalin antara PNS dan Instansi terkait bisa putus apabila PNS tersebut meninggal dunia.
  • Pemutusan hubungan kerja pada PNS juga bisa terjadi atas permintaan PNS itu sendiri.
  • Pemutusan hubungan kerja PNS bisa otomatis terjadi jika telah mencapai batas masa pensiun.
  • Hubungan kerja PNS bisa terputus apabila instansi terkait mengadakan perampingan organisasi.
  • Pemutusan kerja PNS juga bisa terjadi apabila PNS tersebut dianggap tidak cakap secara jasmani dan rohani.

Beberapa Hal Penting Tentang PNS

  • Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan. 
  • Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. 
  • Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. 

Baca Juga: Kode Redeem ML 23 Mei 2021, Diamonds Gratis untuk Tebus Skin STUN Pilihan Kamu!

Jika telah mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK, segera tentukan pilihan formasi yang Anda inginkan di seleksi tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x