Seleksi CASN 2021: Ini Bedanya Jabatan CPNS dan PPPK yang Perlu Diketahui

- 25 Mei 2021, 06:15 WIB
Perbedaaan CPNS dan PPPK dalam seleksi CASN.
Perbedaaan CPNS dan PPPK dalam seleksi CASN. //Antara/Fauzan

Hak Pegawai PPPK

  • Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
  • Selain itu, pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan cuti.
  • Pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir untuk pegawai PPPK adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA, Ini Kata Kemenpan RB

Pemutusan Kerja Pegawai PPPK

  • Pekerjaan yang dimiliki oleh pegawai PPPK bisa segera diputus apabila masa kontrak kerja telah berakhir.
  • Pemutusan kerja bagi pegawai PPPK bisa dilakukan jika pegawai tersebut telah meninggal dunia.
  • Pekerjaan pegawai PPPK bisa diputus atas permintaan pegawai itu sendiri.
  • Pemutusan kerja pegawai PPPK juga bisa terjadi apabila dilakukan perampingan organisasi, ini artinya beberapa pegawai memang harus dikurangi.
  • Faktor lain pemutusan kerja pegawai PPPK yang bisa terjadi adalah jika pegawai tersebut tidak cakap secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Emoticon Gratis! Kode Redeem PUBG 25 Mei 2021, Percantik Avatar dengan Klaim UC Gratis Berikut Segera!

Beberapa Hal Penting Tentang PPPK

  • Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS, karena untuk bisa diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Kemenpan RB Rilis Passing Grade dan Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2021

Hak PNS

  • PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang memang telah disediakan untuk PNS itu sendiri.
  • PNS juga berhak mendapatkan cuti.
  • Selain itu PNS juga mendapatkan hak jaminan pensiun dan hari tua.
  • Hak lainnya adalah PNS mendapatkan perlindungan.
  • Hak terakhir yang dimiliki oleh PNS adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar.

Pemutusan Kerja

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x