Dalam ajaran Islam, suara imam saat salat tidak perlu didengar oleh masyarakat di sekitar masjid, cukup didengar oleh para jamaah di dalam masjid itu saja.
Ditambah lagi apabila suara Imam yang sedang memimpin salat atau sedang mengaji di dalam masjid sampai terdengar oleh masyarakat sekitar, hal tersebut bisa jadi suatu penghinaan terhadap Al-Qur'an apabila tidak ada satu pun orang yang merenungkan ayat-ayat yang sedang dibacakan itu.
Surat edaran itu juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal (speaker) tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan iqamat.
Hal lain yang juga mendasari pembuatan peraturan dalam surat edaran tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan beserta beberapa ulama lainnya.
Dengan demikian Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan penggunaan speaker masjid terbatas hanya untuk kepentingan salat, yaitu azan dan iqamat.***