Media Magelang - Bantuan dari pemerintah untuk karyawan berupa Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan pada tahun ini.
Adapun jadwal pencairan bantuan subdidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tengah menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan status penerima BSU karyawan dapat mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui link kemnaker.go.id.
Baca Juga: CEPAT! Kode Redeem Genshin Impact 1 Juni 2021, Primogems Berlimbah dan Gratis Sekarang Juga
Hanya saja, sebelum melakukan pengecekan tersebut karyawan harus melakukan cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah ini merupakan langkah wajib karena bantuan subsidi gaji hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BP Jamsostek.
Tak lupa, karyawan harus memastikan bahwa rekening yang mereka gunakan terdaftar dan aktif sehingga bisa menerima transfer uang dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
Namun, perlu diingat bahwa rekening yang bisa menerima transfer bantuan tersebut adalah bank himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri atau bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu dari Mahalini, Soundtrack Patah Hati Angga dan Michi di Ikatan Cinta