Pemerintah Ubah Aturan Program Mitra Binaan BUMN, UMK Sekarang Bisa Akses Pinjaman Hingga Rp250 Juta

- 2 Juni 2021, 06:45 WIB
Aturan baru terkait program mitra binaan BUMN beri peluang pelaku usaha Mikro dan Kecil untuk dapat akses pinjaman hingga Rp250 juta.
Aturan baru terkait program mitra binaan BUMN beri peluang pelaku usaha Mikro dan Kecil untuk dapat akses pinjaman hingga Rp250 juta. / ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Media Magelang - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan adanya aturan baru terkait program mitra binaan BUMN.

Adanya perubahan aturan baru program mitra binaan BUMN untuk UMK yang akan membantu untuk mengembangkan usaha mereka di tengah persaingan global.

Aturan baru terkait program program mitra binaan BUMN tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) BUMN 05/MBU/04/2021 tentang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program BUMN.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pelaku UKM berpeluang untuk menerima program pendanaan dengan jumlah mencapai Rp250 juta dari program mitra binaan BUMN.

Baca Juga: Tak Dapat Rp 1,2 Juta dari BLT BPUM UMKM 2021? Ini Dia Cara Daftar BLT PNM Mekaar Tahap 2

Peraturan baru ini menggantikan Permen BUMN 02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen BUMN per-09/MBU/07/2015 yang mengatur bahwa program mitra binaan BUMN hanya bisa diikuti oleh Usaha Kecil.

Sebagai gantinya, aturan baru program mitra binaan BUMN juga akan menjangkau Usaha Mikro dan Kecil.

Diumumkan melalui akun Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 28 Mei 2021 yang menjelaskan beberapa perubahan baru program mitra binaan BUMN.

Pada kriteria lama pelaku UMK yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta dan memiliki wilayah kerja di BUMN, kini pada aturan barunya kriteria itu telah dihapus.

Baca Juga: Inilah Formasi dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Pemprov Jatim

Pemilik usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kriteria lama masih tetap diaplikasikan.

Selain itu pelaku yang memiliki usaha sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan dimiliki atau dikuasai juga masih tetap diaplikasikan pada peraturan baru tersebut.

Sebelumnya pelaku yang memiliki usaha perseorangan kini diubah menjadi usaha milik perseorangan atau sekelompok orang.

Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan juga masih menjadi aturan pengaplikasian program tersebut.

Baca Juga: Simak 7 Formasi Lulusan D4 dan S1 Kesehatan Masyarakat pada Seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Bantul

Usaha Mikro dan Kecil yang jenis usahanya sejalan dengan BUMN serta telah melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan, dalam aturan baru telah dihapuskan.

Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank dalam aturan barunya kini diubah menjadi pelaku UMK yang memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang ingin agar pelaku UMKM bisa bersaing di pasar global.

"Saya yakin Usaha Mikro bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan peraturan baru mengenai Mitra Binaan BUMN ini. Secara tidak langsung, ekosistem UMKM bisa bersama-sama bergerak untuk naik kelas sehingga mampu bersaing di rantai pasok global," kata Teten Masduki.

Baca Juga: Sinopsis Film The Conjuring: The Devil Made Me Do It Tayang di Bioskop Mulai Besok 2 Juni 2021!

Hal yang sama disampaikan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara yang emnganggap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

"Saya optimis ekonomi Indonesia di tahun depan akan kembali normal. Optimisme tersebut tidak terlepas dari program vaksinasi bagi UMKM. UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang sangat penting," kata Erick Thohir.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "BUMN Ubah Aturan Baru Program Mitra Bantuan UMK, Simak Penjelasannya"***(Erlyn Pratiwi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x