Ini 2 Alasan Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021

- 4 Juni 2021, 08:05 WIB
Akhirnya Menag Gus Yaqut umumkan bahwa Indonesia tidak kirim jamaah haji tahun ini
Akhirnya Menag Gus Yaqut umumkan bahwa Indonesia tidak kirim jamaah haji tahun ini /Dok. Kemenag RI/

Media Magelang - Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan para jamaah haji pada tahun 2021 ini.

Pembatalan pemberangkatan para jamaah haji 2021 ini dipicu oleh dua alasan mendasar.

Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi untuk membatalkan pemberangkatan para jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini.

Keputusan pembatalan ini diambil untuk menjaga keselamatan para jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai.

Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi khususnya terkait kuota haji untuk Indonesia.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bongkar Alasan Batalkan Lamaran H-7, Pasha Ungu Tanyakan Soal Prinsip

Ketidakpastian kebijakan resmi dari Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya disiapkan, seperti kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik haji dan lain sebagainya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan para jamaah haji 2021 ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M, Kamis 3 Mei 2021 di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, No 6, Jakarta.

Menteri Agama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara resmi dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait.

Baca Juga: Harus Ganti Kartu Baru, Ingat Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank BNI,BCA Mandiri dan BRI

Pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama disela membacakan surat keputusan tersebut.

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.

Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan.

Jika para jamaah haji diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Ini Tiga Artis yang Kritik Sinetron Suara Hati Istri Indosiar

Pemerintah juga sudah memprioritaskan para jamaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Arab Saudi.

Selain itu berbagai persiapan haji seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan.

Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan pembatalan haji pada tahun 2020.

Keputusan nasib para jamaah haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawal 1441 H, sementara tahun 2021 ini ditentukan pada 22 Syawal 1442 H.

Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji 2021 di antaranya Singapura.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021 karena pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan ketidakpastian Arab Saudi dalam memberikan kuota untuk para jamaah haji Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x