Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Masih Buka Sampai 28 Juni!

- 6 Juni 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran. /Dok. Kemenkop UKM.

Masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM UMKM bisa mengajukan usulan ke Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah setempat, yang kemudian akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Jika ingin mendaftar BPUM UMKM, berikut data yang wajib disertakan ke Dinas Koperasi UKM.

Baca Juga: Diganti Hanna Kirana, Begini Kelanjutan Cerita Suara Hati Istri Zahra yang Sempat Banjir Kritik

Data Pengajuan BPUM UMKM 2021

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Alamat Tempat Tinggal

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x