Media Magelang - Pemerintah Kota Malang kembali membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 dengan syarat dan cara berikut ini.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 2 hingga 25 Juni mendatang.
Pengadaan pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Malang tahap 2 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Adapun tujuan diberikannya BLT UMKM 2021 ini adalah agar para pelaku usaha mikro tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk kriteria dan persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Malang tahap 2 ini adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);