- Buka browser internet yang ada di HP atau buka aplikasi Google
- Masukkan kata kunci: Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota (Tempat tinggal)
- Klik SEARCH atau CARI
- Setelah itu akan muncul lokasi tersebut untuk daftar BLT UMKM 2021
Baca Juga: Begini Caranya Dapat Rp 3,6 Juta BLT UMKM 2021! Segera Klik eform.bri.co.id!
2. Selanjutnya segera datang ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang harus dibawa saat mendaftar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Pengusaha UMKM diharapkan segera mendaftar sebab pendaftaran hanya dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 mendatang. Artinya hanya tinggal 20 hari lagi sampai pendaftaran BLT UMKM ditutup.
Cek Nama Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar