Cara Daftar BPUM Online Juni 2021 Kota Malang Lengkap dengan Syarat Pendaftaran BLT UMKM

- 10 Juni 2021, 17:15 WIB
Eform pendaftaran BPUM Kota Malang periode Juni 2021
Eform pendaftaran BPUM Kota Malang periode Juni 2021 /Diskopindag Kota Malang/

Media Magelang - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang kembali membuka pendaftaran online calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM periode Juni 2021.

Diskopindag Kota Malang memberikan kesempatan pada calon pemohon BLT UMKM untuk mendaftarkan diri secara online hingga 25 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

Bagi warga Kota Malang yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2021 dapat mengikuti tata cara pendaftaran dalam artikel ini serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tidak Dapat SMS? Segera Cek Penerima BLT UMKM 2021 Melalui Link Bank BRI dan BRI Berikut

Berikut syarat pemohon BPUM Kota Malang 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berdomisili Kota Malang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki Kartu Keluarga

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU

- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD

- Pelaku usaha SEDANG TIDAK menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Link Formulir BPUM 2021 Tahap 2 Kota Depok, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Cairkan Rp 1,2 Juta

Adapun tata cara pendaftaran BPUM 2021 Kota Malang secara online adalah sebagai berikut:

1. Pemohon wajib mendaftar melalui eform https://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021

2. Link pendaftaran online dapat diakses mulai hingga 25 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

3. Mengisi sejumlah data sesuai dengan formulir pendaftaran

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran tersebut, pemohon tidak perlu mengumpulkan berkas secara langsung ke Disperindag Kota Malang.

Baca Juga: Syarat, Golongan Karyawan Penerima BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Siap Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui detil informasi selengkapnya mengenai cara pendaftaran BPUM BLT UMKM Kota Malang 2021 dapat mengakses link berikut ini:

KLIK DISINI!

Bagi pelaku usaha mikro atau pemohon di Kota Malang yang sudah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM pada tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu mendaftar ulang untuk menghindari seleksi double data penerima BLT UMKM.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah