Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Pemalang, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Screenshoot bukti pendaftaran online BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Pemalang
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kabupaten Pemalang
- Fotocopy KK ASLI (Format JPG)
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berkas harus dikumpulkan maksimal 2 hari setelah pendaftaran online ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pemalang pada jam pelayanan berikut:
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB
- Jumat 07.30-11.00 WIB
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pemalang.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Pemalang menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pemalang.