Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Grobogan, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Screenshoot bukti pendaftaran online BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Grobogan
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kabupaten Grobogan
- Fotocopy KK Asli
- Fotocopy buku tabungan dengan saldo dibawah Rp2 juta
- Fotocopy Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berkas harus dikumpulkan maksimal 2 hari setelah pendaftaran online ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan pada jam pelayanan berikut:
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB
- Jumat 07.30-11.00 WIB
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Grobogan menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.