Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Temanggung, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kabupaten Temanggung
- Fotocopy KK Asli
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto tempat usaha dan produk usaha
- Nomor Hp yang bisa dihubungi
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung paling lambat dua hari setelah mendaftar secara online.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Temanggung menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.