Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Tanjungpinang, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Asli bagi warga dengan KTP Kota Tanjungpinang
- Fotocopy KK Asli
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto tempat usaha dan produk usaha
- Nomor Hp yang bisa dihubungi
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, dengan batas waktu maksimal dua hari setelah pelaku usaha mendaftar secara online.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Tanjungpinang menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.