Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan, pelaku usaha harus kumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP asli sebagai bukti warga Kota Pekalongan
- Fotocopy KK asli
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) asli
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (bisa download di https://tinyurl.com/sptjm21)
- Foto usaha dan foto produk
Semua Berkas diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan maksimal 1 hari setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja:
- Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 14.00 WIB
- Hari Jumat 08.00 - 11.00 WIB
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Pekalongan.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM 2021 tahap 2 Kota Pekalongan menjadi tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Pekalongan.
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.