Dibuka Hingga 24 Juni, Ini Link dan Syarat Daftar Online BPUM 2021 Tahap II Rp1,2 Juta Kota Depok

- 11 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 .
Ilustrasi BLT BPUM Tahap II Tahun 2021 . /Dok. Komite UMKM/

Yang pertama, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok adalah warga negara Indonesia (WNI).

Yang kedua, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca Juga: Pengumuman Bansos BPUM Tahap 2 Kota Depok, Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021 

Ketiga, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok sudah memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

Persyaratan yang keempat adalah para calon penerima BPUM UMKM 2021 bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Persyaratan yang terakhir atau yang kelima adalah, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok tidak sedang menerima Kredit Usaha  Rakyat (KUR).

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Tahap 2 Kota Depok untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021 

Selain persyaratan pendaftaran online di atas, para calon penerima BPUM UMKM 2021 tahap II Kota Depok juga harus menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan mendaftar untuk diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang bertempat di Gedung Dibaleka II lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok dalam pendaftaran BPUM UMKM 2021 tahap II.

Yang pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah