Cair Rp 200 juta Bantuan Kemenparekraf 2021, Simak Cara dan Syarat BIP JPU UMKM

- 14 Juni 2021, 21:05 WIB
Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini.
Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini. /Kemenparekraf

Media Magelang - BIP Reguler bisa didapat oleh badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan, BIP JPU untuk semua jenis badan usaha. Dengan maksimal insentif sebesar Rp 20 juta per penerima.

Program BIP dari Kemenparekarf diberlakukan, salah satunya untuk mendorong para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM.

Pelaku usaha di bidang pariwisata bisa dapat bantuan bisa cair sampe Rp 200 juta, simak syarat BSP tata cara pendaftarannya berikut ini.

Baca Juga: Link Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Berikut cara daftar, syarat dan link pendaftaran BIP Reguler atau BIP JPU.

Artikel ini akan menjadi pemandu bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan BIP Reguler atau BIP JPU dari Kemenparekraf yang bisa mulai daftar mulai dari sekarang.  

"Pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," jelas Menteri Kemenparekarf Sandiaga Uno dalam temu wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk badan usaha telah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar oleh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mulai Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah