Cek Dokumen BLT UMKM 2021 yang Wajib Ada untuk Dapat Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 12:23 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Media Magelang - Kemenkop UKM akan segera menutup pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan Juni 2021.

Sebab itu, pelaku usaha mikro bisa segera melakukan pendaftaran BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.

Sepeti yang diketahui, bantuan BLT UMKM tahap 2 saat ini masih dibuka dengan tenggat waktu hanya sampai tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Link Formulir Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bogor, Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021

Bagi yang ingin mengajukan BLT UMKM tahap 2 untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah, simak syarat calon penerima yang harus dipenuhi berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x