- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Daftar BLT UMKM 2021 BPUM di Kabupaten Batang, Klik Link Di Sini Sebelum 21 Juni
Jika telah memenuhi kriteria calon penerima bantuan BLT UMKM di atas, pelaku UMKM juga perlu menyiapkan dokumen dan data yang menjadi syarat pendaftaran, yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal