PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Perlu anda ketahui, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS, status kepegawaian peserta adalah CPNS, bukan PNS.
Baru setelah melewati beberapa penilaian kompetensi dan kinerja sesuai formasi, dan dinyatakan memenuhi kriteria, maka status akan ditetapkan sebagai PNS.
Setelah ditetapkan menjadi status PNS, gaji yang akan diterima sebesar 100 persen.
Hak PNS:
- Mendapat gaji, tunjangan, fasilitas yang disediakan untuk PNS
- Mendapat cuti
- Mendapat hak jaminan pensiun dan hari tua
- Mendapat perlindungan
- Mendapat pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar
Pemutusan hubungan kerja:
Hubungan kerja bisa putus apabila PNS
- Meninggal dunia
- Permintaan PNS itu sendiri
- Otomatis mencapai batas masa pensiun
- Diadakan perampingan organisasi
- Dianggap tidak cakap secara jasmani maupun rohani
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK adalah ASN yng diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.