Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Dokumen Persyaratan, Dijamin Bebas Antre!

- 29 Juni 2021, 14:00 WIB
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre.
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre. /dok.PRFM

Media Magelang - Salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan ketika melamar kerja atau melengkapi berkas pendaftaran CPNS 2021 adalah SKCK.

Sayangnya pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan harus mengantre.

Biasanya, SKCK hanya dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat.

Sekarang, tidak perlu repot karena fasilitas layanan SKCK online sudah bisa digunakan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sampaikan Amanat Kapolri Saat Tutup Diktuk Bintara Polri 2020/2021

Namun saat ini Polri telah membuat langkah pembuatan SKCK bisa lebih praktis dengan layanan online.

Tentu saja layanan SKCK online ini akan membantu masyarakat dimudahkan untuk melengkapi berkasnya, terutama di masa pandemi sekarang ini.

Berlaku selama enam bulan, masyarakat bisa mulai mengurus berkas mereka dengan memperhatikan cara dan dokumen persyaratan SKCK online yang dijelaskan berikut ini.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2021, BKN: Nantikan Pengumuman Penting 29 Juni 2021 Nanti

Para pemohon bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan berkas ini menggunakan link https://skck.polri.go.id/.

Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya

 

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut lima syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Khusus bagi yang baru pertama kali membuat SKCK maka harus menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres setempat.

Dokumen SKCK ini akan dicetak menjadi dua bentuk yakni softcopy dan hardcopy.

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id.
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS.
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

itulah cara lengkap dan dokumen yang digunakan bagi peserta yang ingin mempersiapkan berkas SKCK.

Diharapkan dengan mempersiapkan SKCK secara online lebih awal, peserta bisa menghindari anteran dan memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah