ASN, PNS dan PPPK Apa Bedanya? Simak Penjelasan dari BKN

- 29 Juni 2021, 17:15 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan bahwa awal mula pendaftaran CPNS dan PPP# 2021 adalah 30 Juni 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan bahwa awal mula pendaftaran CPNS dan PPP# 2021 adalah 30 Juni 2021 /Bkn.go.id/

Media Magelang - Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, masyarakat banyak yang kebingungan dengan penyebutan serta perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK.

Ternyata memang terdapat perbedaan definisi atau arti dari istilah ASN, PNS dan PPPK yang sering digunakan BKN dan banyak isntansi untuk menjelaskan hal terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Melalui laman BKN, dijelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021

Dikutip Media Magelang dari laman resmi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN menjelaskan perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK, simak penjelasannya berikut ini.

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN atau Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun SSCN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi bisa disimpuklan memang ada perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK yang seriing didengar ketika menyimak pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Leboh lanjut, berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK nonguru tahun 2021 yang dikutip Media Magelang dari laman sscasn.bkn.go.id.

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di

masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d.19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Nah, sekarang masyarakat banyak yang kebingungan dengan penyebutan serta perbedaan arti dari ASN, PNS dan PPPK setalha menyimak penjelasan di atas.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x