Ramai Dibahas Lagi Karena Gugatan Warga, Ini Fakta Terkait Tambang Emas Pulau Sangihe

- 2 Juli 2021, 06:15 WIB
Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara /ANTARA

Ada izin yang belum terpenuhi

Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa KK sudah ada jauh sebelum UU Minerba yang baru berlaku (UU No.3/2020) dan UU Minerba pendahulunya (UU No.4/2009).

Potensi pelanggaran adalah di UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"Potensi melanggarnya adalah di UU No.1/2014 dan UU Lingkungan Hidup," ujar Bisman, menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja hanya mengenal istilah izin lingkungan.

"Jadi, sebenarnya persyaratan-persyaratan izin lingkungan belum dipenuhi dalam kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya soal AMDAL dan melibatkan masyarakat (dalam pembuatan AMDAL).," lanjutnya.

Menurut UU No.1/2014, definisi pulau kecil adalah pulau seluas 2.000 kilometer persegi. Luas Pulau Sangihe adalah 736.98 kilometer persegi.

UU tersebut juga melarang pulau-pulau kecil menjadi lokasi pertambangan (kecuali pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak ada pemanfaatan dari masyarakat lokal).

"Sementara ini ada penduduknya dan pemanfaatan sumber alam dari masyarakat lokal,: ujar Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah dalam diskusi virtual 15 Juni 2021 lalu.

Dalam pasal 23 Ayat 2 UU No.1/2014 prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah salah satunya untuk kegiatan konservasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pariwisata,usaha perikanan. perikanan organik atau peternakan.

Hingga kini, belum ada rekomendasi Kementerian KKP untuk kegiatan tambang emas di Pulau Sangihe.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah