Media Magelang - Akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang kerap mengunggah foto atau video yang berisikan sertifikat vaksinasi Covid-19 ke akun media sosial.
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk digital yang bisa di dapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 di media sosial.
Baca Juga: Percepat Vaksin Covid-19 di Kota Solo, Gibran Ungkap Gunakan Bus Vaksinasi untuk Layani Masyarakat
“Stop unggah sertifikat vaksinasi Covid19 di media sosial yang mengandung kode QR” dikutip Media Magelang dalam cuitan akun @DivHumas_Polri pada 1 Juli 2021
Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa sertifikat digital vaksinasi Covid-19 memuat kode QR yang berisikan data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP dan tempat tanggal lahir.
Sebab tak menuntut kemungkinan data pribadi masyarakat yang tersebar bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga: Studi Terbaru Vaksin Pfizer dan Moderna Dapat Lindungi Manusia dari Covid-19 Selama Bertahun-tahun
“Jangan pernah unggah sertifikat digital ya, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan” cuit akun Divisi Humas Polri.