Pemerintah Tambahkan Bantuan Beras 10 Kg Saat Masa PPKM, Ini Golongan yang Bisa Dapat BLT PKH 2021

- 9 Juli 2021, 05:20 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini mencairkan bansos BLT PKH 2021 dengan tambahan beras 10 kg. / @kemensosri
Mensos RI Tri Rismaharini mencairkan bansos BLT PKH 2021 dengan tambahan beras 10 kg. / @kemensosri /

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menambahkan bantuan sebanyak 10 kg beras bagi penerima bansos pada 2021.

Pemberian bantuan berupa beras 10 kg diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program bansos Kemensos, termasuk BLT PKH 2021.

Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH dijadwalkan kembali cair pada masa PPKM, termasuk tambahan beras sebanyak 10 kg.

Selain dana bantuan tunai dari pemerintah, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT PKH akan mendapatkan beras 10 kg.

Baca Juga: Cara Pencairan Bansos PKH Kemensos yang Cair pada PPKM Darurat Juli 2021! Simak Penjelasannya!

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini memastikan bahwa penerima program BLT PKH 2021 akan mendapatkan tambahan bantuan beras seberat 10 kg. 

Namun, hanya golongan tertentu yang bisa mendapatkan pencairan dana bantuan BLT PKH 2021 beserta beras 10 kg dari Kemensos. 

Berikut informasi beberapa golongan masyarakat yang bisa menjadi penerima BLT PKH untuk mendapatkan bantuan mencapai Rp3 juta dan beras 10 kg.

Pemerintah melalui Kemensos memang sudah sejak awal tahun menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH, Serta Cara Cek Daftar Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, penerima bansos Kemensos melalui program BLT PKH bisa bernapas lega pasalnya akan ada tambahan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg.

BLT PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Disalurkan Kemensos, golongan masyarakat yang menjadi target penerima bansos BLT PKH 2021 yaitu sebagai berikut:

Kriteria Penerima dan Jumlah Bansos PKH 2021

  • Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta
  • Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta
  • Pelajar SD menerima bantuan Rp900 ribu
  • Pelajar SMP menerima bantuan Rp1,5 juta
  • Pelajar SMA menerima bantua Rp2 juta
  • Lansia meneria bantuan Rp2,4 juta
  • Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima masing-masing penerima bansos ini yakni sebanyak Rp3 juta per tahun.

Seperti yang diketahui, Presiden telah menerbitkan instruksi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempercepat penyaluran BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM pada Juli 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.

Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Mensos Risma juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu atau awal Juli 2021 secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS sesuai dengan Instruksi Presiden.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.

Lebih lanjut, pencairan bansos BLT PKH mencapai Rp3 juta ini dilakukan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Mensos Risma juga menekankan bahwa nantinya penyaluran tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui Perum Bulog. 

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos Risma.

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Demikian golongan yang bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 beserta tambahan bantuan beras seberat Rp 10 kg pada pencairan selama masa PPKM darurat.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah