Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat BLT UMKM tetapi tak kunjung memperoleh bantuan modal usaha bisa langsung melapor ke dinas terkait.
Sebagai informasi, program BLT UMKM 2021 ini diperuntukkan bagi calon penerima yang belum dan sudah mendapat manfaat dari bantuan usaha dari Kemenkop tersebut.
Apabila sudah nama dan NIK anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka anda bisa cairkan Rp 1,2 juta melalui pihak penyalur.
Namun sebelum melakukan pencairan, pelaku usaha mikro bisa memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 di masing-masing laman resmi bank penyalur.
Itulah dua cara untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 pada laman resmi dua bank penyalur yang tergabung dalam HIMBARA, yaitu BNI dan BRI dengan NIK KTP.***